"Sebenarnya belum (terbit). Kita lagi tunggu instruksi Presiden," kata Andi saat dihubungi wartawan, Selasa (22/9/2009).
Andi mengatakan, perintah dari SBY itu bisa turun kapan saja. Karena itu, Andi telah meminta kepada anak buahnya untuk menyiapkan Perpu tersebut.
"Khawatir dibutuhkan, saya sudah perintahkan petugas saya untuk menyiapkan Perpu. Termasuk nanti akan dimasukan ke Lembaran Negara (LN) akan disiapkan," jelas Andi.
Sebelumnya diberitakan, Perpu Plt Pimpinan KPK yang menjadi kontroversi tersebut telah ditandatangani SBY. Namun hal juga dibantah oleh Sekretariat Negara (Setneg).
Rencana penerbitan Perpu ini memang mendapat penolakan. SBY dinilai tidak pro pemberantasan korupsi karena mengeluarkan Perpu.
Sejumlah pihak menilai, seharusnya SBY menyelamatkan KPK dengan meminta SP3 untuk kasus yang menjerat dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, bukan dengan menerbitkan Perpu.
Meski penolakan atas Perpu itu sangat kuat, namun jajaran di bawah presiden nampaknya tetap mempersiapkan Perpu itu. Hal itu terbukti dari sudah siapnya draft Perpu yang akan dijadikan payung hukum bagi SBY untuk menunjuk langsung pimpinan sementara KPK itu. (ken/ape)











































