"Ada dua opsi, dikeluarkan perpu atau membiarkan dulu jabatan (3 pimpinan) KPK kosong selama beberapa bulan," jelas Menkum HAM Andi Mattalata pada wartawan yang menghubunginya melalui telepon, Selasa (22/9/2009).
Dia membenarkan bahwa Perpu Plt Pimpinan KPK sudah siap ditandatangani Presiden SBY. Namun sejauh ini jajaran Depkum HAM masih menunggu intruksi langsung dari Presiden SBY untuk penandatanganannya dan penyiapannya sebagai lembaran negara.
Bila opsi pertama menjadi pilihannya, maka Perpu ditandatangani Presiden SBY dan diterbitkan sebelumnya bertolak ke AS esok pagi. Setelah itu disusul dengan penerbitan kepres mengenai pengangkatan pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas sementara pimpinan KPK.
"Khawatir dibutuhkan, saya sudah perintahkan petugas saya menyiapkan perpu termasuk nanti dimasukkan dalam lembaran negara. Tapi belum ada perintah," ujarnya.
(lh/ken)











































