"Tanda tanya besar di publik, ambisi apa presiden sampai mengeluarkan kebijakan yang luar biasa seperti ini," kata peneliti ICW Febri Diansyah saat berbincang lewat telepon, Selasa (22/9/2009).
Menurut Febri, seluruh tokoh penggiat antikorupsi dan aktivis LSM sudah satu suara menolak Perpu. Bahkan sebagian pimpinan KPK juga sudah menyatakan ketidaksetujuannya. "Kenapa tetap diterbitkan?" kecam Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Produk hukum ini tidak memperhatikan suara masyarakat, perlu dipertanyakan," tutupnya.
Febri mengaku akan mengadukan penerbitan Perpu ini kepada PBB dalam konferensi melawan korupsi yang akan digelar akhir tahun 2009. Sebab, penerbitan Perpu serta penetapan tersangka dua pimpinan KPK adalah salah satu upaya politis terhadap pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kita akan tulis kira-kira terjadi upaya delegitimasi dari pemberantasn korupsi di KPK. Dukungan politik dan parlemen pemerintah sangat bertentangan dari janji kampanye pada tahun 2004," jelasnya.
(mad/mok)











































