Demikian komentar Bambang Widjojanto tentang rencana pengumuman terbitnya Perpu Plt Pimpinan KPK esok pagi. Dia adalah salah satu kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dua pimpinan KPK yang berstatus tersangka dan akan diberhentikan sementara.
"Kalau sampai terjadi (penerbitan perpu), maka SBY mengingkari pernyataan dia semasa kampanye soal anti korupsi. Perpu ini sebenarnya antiklimaks dan perubahan radikal integritas serta kredibilitas SBY memerangi korupsi," ujar Bambang pada detikcom, Selasa (22/9/2009).
Langkah Presiden SBY menunjuk pejabat pimpinan sementara untuk mengisi kekosongan KPK sebenarnya merupakan solusi hukum dan administrasi yang dapat dipahami. Namun sayangnya ada masalah mendasar yang menjadikan langkah tersebut justru kontraproduktif.
"Karena ini ada case, yaitu polisi terbukti menyalahgunakan kewenangan (mempermasalahkan proses hukum yang KPK terapkan). Jadi perpu ini justru legitimasi penyalahgunaan wewenang oleh polisi itu," gugat praktisi hukum senior ini.
Hal lain yang menurut Bambang membuat Perpu Plt KPK layak ditentang adalah proses penyusunannya yang menurut dia diskriminatif. Kepala Negara tidak terlebih dahulu meminta pendapat dua pimpinan KPK tersisa atas keperluan mengisi kekosongan menyusul tiga rekannya yang sementara waktu non-aktif.
"Sebagai lembaga negara yang paling berkepentingan (dengan penunjukan Plt Pimpinan Sementara KPK) justru tidak diundang konsultasi," paparnya.
(lh/ken)











































