"Saya rasa mantan pimpinan KPK yang lama saja," kata Ketua Dewan Eksekutif Transparency International Indonesia (TII), Todung Mulya Lubis saat dihubungi, Selasa (22/9/2009).
Mantan pimpinan KPK jilid I adalah Erry Riyana Hardjapamekas, Taufiqurrahman Ruki, Amien Sunaryadi, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Sjahruddin Rasul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Todung menilai, mantan pimpinan KPK yang lama adalah pilihan terbaik untuk menjadi calon pengganti sementara pimpinan KPK. Mereka tidak lagi perlu untuk beradaptasi dengan ritme serta prosedur yang sudah dianut KPK selama ini.
Selain itu, proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan akan tetap terjaga kerahasiaannya dengan menunjuk mereka. "Untuk pelaksanaan tugas sementara, saya rasa mereka saja," pungkasnya.
Perpu tersebut ditandatangani oleh SBY pada 21 September kemarin. Lembaran Negara itu bernomor LN 132 TLN 5051 19 9 2009. Judulnya berbunyi 'Telah diundangkan Perpu No 4 tentang Perubahan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi'.
(mok/mad)











































