"Itu sudah sah dan sudah jadi lembaran negara kan sudah diundangkan," kata Direktur Perundang-undangan Depkum HAM Suharyono saat berbincang dengan detikcom, Selasa (22/9/2009).
Suharyono mengatakan, Perpu tersebut LN 132 TLN 5051 19 9 2009. Judulnya berbunyi 'Telah diundangkan Perpu No 4 tentang Perubahan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nama belum. Perpu hanya memberi kewenangan pada Presiden untuk menunjuk pimpinan sementara," kata Suharyono. (ken/mok)










































