Perpu Plt Pimpinan KPK Resmi Jadi Lembaran Negara

Presiden Sudah Tanda Tangan

Perpu Plt Pimpinan KPK Resmi Jadi Lembaran Negara

- detikNews
Selasa, 22 Sep 2009 10:44 WIB
Perpu Plt Pimpinan KPK Resmi Jadi Lembaran Negara
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani Perpu Plt Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Payung hukum tersebut pun telah resmi menjadi Lembaran Negara.

"Itu sudah sah dan sudah jadi lembaran negara kan sudah diundangkan," kata Direktur Perundang-undangan Depkum HAM Suharyono saat berbincang dengan detikcom, Selasa (22/9/2009).

Suharyono mengatakan, Perpu tersebut LN 132 TLN 5051 19 9 2009. Judulnya berbunyi 'Telah diundangkan Perpu No 4 tentang Perubahan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diundangkannya Perpu Plt Pimpinan KPK tersebut, Presiden segera menunjuk langsung 3 nama yang akan menggantikan pimpinan KPK yang kini sedang tersandung persoalan hukum yaitu Antasari Azhar, Chandra M Hamzah, dan Bibit Samad Rianto.

"Kalau nama belum. Perpu hanya memberi kewenangan pada Presiden untuk menunjuk pimpinan sementara," kata Suharyono. (ken/mok)


Berita Terkait