"Bukan tidak mungkin aktor-aktor partai-partai penguasa tidak tersentuh. Hal ini tentu akan jadi preseden sangat buruk ketika kita sebagai perintis benih awal pemberantasan korupsi," kata peneliti hukum ICW Febri Diansyah kepada detikcom, Selasa (22/9/2009).
Selain itu, lanjut Febri, pimpinan KPK yang merupakan plt sementara juga menimbulkan risiko besar bagi KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden dikabarkan akan menerbitkan perpu sebelum ia bertolak ke AS untuk mengikuti KTT G 20, 23 September besok. Sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 2 UUD 1945, perpu akan disikapi DPR pada masa sidang DPR berikutnya, yang artinya jatuh pada DPR baru 2009-2014.
Dengan dominannya pendukung pemerintah di DPR baru, hal ini diminta tidak menjadi alasan presiden untuk tidak memerhatikan aspirasi masyarakat dan LSM soal penerbitan perpu plt KPK. Perpu langsung bisa diterapkan setelah dikeluarkan, meski nantinya tetap akan mendapat penyikapan dari DPR. (lrn/lrn)











































