Koruptor dari Partai Penguasa Mungkin Tak Tersentuh

Perpu Plt KPK

Koruptor dari Partai Penguasa Mungkin Tak Tersentuh

- detikNews
Selasa, 22 Sep 2009 04:21 WIB
 Koruptor dari Partai Penguasa Mungkin Tak Tersentuh
Jakarta - Penunjukan langsung pejabat pelaksana tugas (plt) sementara pimpinan KPK lewat perpu merupakan bentuk intervensi nyata dari presiden terhadap pemberantasan korupsi. Tidak menutup kemungkinan, penunjukan langsung nantinya akan dijadikan alat untuk 'mengamankan' aktor-aktor partai penguasa yang terindikasi melakukan korupsi.

"Bukan tidak mungkin aktor-aktor partai-partai penguasa tidak tersentuh. Hal ini tentu akan jadi preseden sangat buruk ketika kita sebagai perintis benih awal pemberantasan korupsi," kata peneliti hukum ICW Febri Diansyah kepada detikcom, Selasa (22/9/2009).

Selain itu, lanjut Febri, pimpinan KPK yang merupakan plt sementara juga menimbulkan risiko besar bagi KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bayangkan jika seorang pimpinan yang ditunjuk tersebut kemudian bisa mengganti aturan internal sesuai dengan kepentingan pihak tertentu, mengganti pejabat/penyidik strategis di KPK, dan risiko internal lainnya," jelasnya.

Presiden dikabarkan akan menerbitkan perpu sebelum ia bertolak ke AS untuk mengikuti KTT G 20, 23 September besok. Sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 2 UUD 1945, perpu akan disikapi DPR pada masa sidang DPR berikutnya, yang artinya jatuh pada DPR baru 2009-2014.

Dengan dominannya pendukung pemerintah di DPR baru, hal ini diminta tidak menjadi alasan presiden untuk tidak memerhatikan aspirasi masyarakat dan LSM soal penerbitan perpu plt KPK. Perpu langsung bisa diterapkan setelah dikeluarkan, meski nantinya tetap akan mendapat penyikapan dari DPR. (lrn/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads