"Kita berharap Presiden tidak tergoda menjadi represif dengan tidak mendengar aspirasi publik, dan tidak tergoda menjalankan pemerintahan absolut," kata peneliti hukum ICW Febri Diansyah kepada detikcom, Rabu (27/9/2009).
Presiden dikabarkan akan menerbitkan perpu sebelum ia bertolak ke AS untuk mengikuti KTT G 20, 23 September mendatang. Sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 2 UUD 1945, perpu akan disikapi DPR pada masa sidang DPR berikutnya setelah perpu diterbitkan, yang artinya jatuh pada DPR baru 2009-2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demokrasi dan pemberantasan korupsi harusnya dilakukan dengan sejalan," tegasnya.
Perpu penunjukan langsung plt sementara pimpinan KPK, menurut Febri, sangat memungkinkan menjadi awal intervensi Presiden ke jantung lembaga pemberantasan korupsi.
"Tepatnya ketika lembaga-lembaga independen seperti KPK dikontrol melalui pimpinannya yang ditunjuk langsung oleh Presiden. Tanpa mekanisme koreksi dari kekuasaan lain. Sangat mungkin KPK hanya akan jadi alat politik yang menangani kasus korupsi secara timpang ke depan," ujarnya. (lrn/lrn)











































