Presiden Diminta Tidak Tergoda Menjadi Represif

Perpu Plt KPK

Presiden Diminta Tidak Tergoda Menjadi Represif

- detikNews
Selasa, 22 Sep 2009 03:58 WIB
 Presiden Diminta Tidak Tergoda Menjadi Represif
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hendaknya mempertimbangkan masak-masak penerbitan perpu penujukan langsung pejabat pelaksana tugas (plt) sementara pimpinan KPK. Dengan kekuatan yang sangat dominan ke depan, presiden diminta tetap memerhatikan aspirasi dari bawah dan tidak tergoda untuk menjadi represif.

"Kita berharap Presiden tidak tergoda menjadi represif dengan tidak mendengar aspirasi publik, dan tidak tergoda menjalankan pemerintahan absolut," kata peneliti hukum ICW Febri Diansyah kepada detikcom, Rabu (27/9/2009).

Presiden dikabarkan akan menerbitkan perpu sebelum ia bertolak ke AS untuk mengikuti KTT G 20, 23 September mendatang. Sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 2 UUD 1945, perpu akan disikapi DPR pada masa sidang DPR berikutnya setelah perpu diterbitkan, yang artinya jatuh pada DPR baru 2009-2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan dominannya pendukung pemerintah di DPR baru, hal ini diminta tidak menjadi alasan presiden untuk tidak memerhatikan aspirasi masyarakat dan LSM soal penerbitan perpu plt KPK. Perpu langsung bisa diterapkan setelah dikeluarkan, meski nantinya tetap akan mendapat penyikapan dari DPR.

"Demokrasi dan pemberantasan korupsi harusnya dilakukan dengan sejalan," tegasnya.

Perpu penunjukan langsung plt sementara pimpinan KPK, menurut Febri, sangat memungkinkan menjadi awal intervensi Presiden ke jantung lembaga pemberantasan korupsi.

"Tepatnya ketika lembaga-lembaga independen seperti KPK dikontrol melalui pimpinannya yang ditunjuk langsung oleh Presiden. Tanpa mekanisme koreksi dari kekuasaan lain. Sangat mungkin KPK hanya akan jadi alat politik yang menangani kasus korupsi secara timpang ke depan," ujarnya. (lrn/lrn)


Berita Terkait