"Perpu Plt sementara itu tidak perlu," kata kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie saat berbincang lewat telepon, Senin (21/9/2009).
Menurut Jimly, tidak ada keharusan 5 orang dalam pengambilan keputusan KPK. Sebagai lembaga yang memiliki pejabat struktural dan fungsional, KPK tidak akan berhenti meski hanya 2 pimpinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly menambahkan, mengisi pimpinan KPK lewat pimpinan sementara hanya bisa dilakukan jika seluruhnya berhalangan atau tidak bisa bertugas. "Lakukan saja secara normal pemilihan biasa, walaupun memang memakan waktu," imbuhnya. (mad/ken)










































