"DPR bisa menolak kalau masyarakat sebagian besar tidak setuju," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie saat berbincang dengan detikcom, Senin (21/9/2009).
Mekanisme ini memang diatur dalam Undang-undang. Presiden harus meminta persetujuan DPR sebelum bisa menjalankan Perpu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, hal yang sama juga dikatakan Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan. Menurut dia, satu-satunya jalan untuk menghentikan upaya penerbitan Perpu adalah lewat penolakan oleh DPR.
Ia menegaskan, unsur kegentingan untuk mengeluarkan Perpu belum terpenuhi. Oleh karena itu, harus ditolak."Lihat saja nanti," ujarnya saat ditanya apakah fraksinya akan menolak.
(mad/ken)











































