DPR Harus Tolak Perpu Plt Pimpinan KPK

DPR Harus Tolak Perpu Plt Pimpinan KPK

- detikNews
Senin, 21 Sep 2009 14:33 WIB
DPR Harus Tolak Perpu Plt Pimpinan KPK
Jakarta - Tidak lama lagi, Presiden SBY segera menandatangani Perpu Plt pimpinan KPK. Hanya ada satu jalan untuk mengganjal aturan itu. DPR harus menolaknya.

"DPR bisa menolak kalau masyarakat sebagian besar tidak setuju," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie saat berbincang dengan detikcom, Senin (21/9/2009).

Mekanisme ini memang diatur dalam Undang-undang. Presiden harus meminta persetujuan DPR sebelum bisa menjalankan Perpu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jimly, perpu memang diperlukan presiden sebagai dasar hukum untuk mengisi pejabat sementara pimpinan KPK. Namun, saat ini hal tersebut belum diperlukan karena dengan 2 pimpinan saja, KPK bisa berjalan. "Tidak ada keharusan harus 5," imbuhnya.

Sebelumnya, hal yang sama juga dikatakan Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan. Menurut dia, satu-satunya jalan untuk menghentikan upaya penerbitan Perpu adalah lewat penolakan oleh DPR.

Ia menegaskan, unsur kegentingan untuk mengeluarkan Perpu belum terpenuhi. Oleh karena itu, harus ditolak."Lihat saja nanti," ujarnya saat ditanya apakah fraksinya akan menolak.

(mad/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads