"Ini menunjukan banyak ketidakjelasan dalam proses hukum di kepolisian," kata peneliti hukum dari ICW Febri Diansyah saat berbincang dengan detikcom, Senin (21/9/2009).
Banyak pihak menilai sangkaan penyalahgunaan wewenang terhadap Bibit dan Chandra terkait pencekalan Anggoro widjojo dan Joko Tjandra,Β tidak tepat karena tidak memiliki unsur pidana. Namun, ketika dugaan penyalahgunaan wewenang justru berbalik arah, kini Polri menyatakan tengah mengendus kasus lain yang memiliki unsur pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum surat pemeriksaan terhadap Bibit dan Chandra resmi keluar, Polri juga sempat mengangkat ke permukaan beberapa sangkaan, yakni penyalahgunaan kewenangan pimpinan KPK dalam penyadapan terkait kasus Antasari dan Rhani Juliani, kemudian dugaan penerimaan suap pimpinan KPK dari tersangka Anggoro Widjojo dalam koupsi SKRT di Dephut.
"Penyadapan nggak jadi, suap nggak jadi, dan akhirnya penyalahgunaan kewenangan. Sekarang setelah dipermasalahkan, dibilang ada kasus lain yang ada unsur pidananya. Benar-benar tidak jelas," cetus Febri.
Oleh karena ketidakjelasan itu, Febri menyarankan Bibit dan Chandra lewat kuasa hukumnya untuk menggugat Kapolri ke Mahkamah Konstitusi.
"Untuk menguji apakah ada penyalahgunaan wewenang Polri dalam penetapan tersangka yang banyak tidak jelasnya itu," tandasnya. (lrn/lrn)











































