Bibit dan Chandra Disarankan Gugat Kapolri ke MK

Penyalahgunaan Wewenang

Bibit dan Chandra Disarankan Gugat Kapolri ke MK

- detikNews
Senin, 21 Sep 2009 06:44 WIB
 Bibit dan Chandra Disarankan Gugat Kapolri ke MK
Jakarta - Langkah Polri menetapkan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sebagai tersangka tanpa sangkaan pidana dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Untuk itu, 2 pimpinan KPK itu disarankan menggugat Kapolri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kapolri bisa digugat lewat sengketa kewenangan antarlembaga negara. Nanti bisa dilihat apakah polisi punya kewenangan itu," kata peneliti hukum ICW Febri Diansyah saat berbincang dengan detikcom, Senin (21/9/2009).

Polri menetapkan status tersangka kepada Bibit dan Chandra atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencekalan tersangka korupsi Anggoro Widjojo dan pencabutan cekal Joko Tjandra. Karena dalam sangakaan Polri tidak terdapat unsur pidana, justru Polri lah yang dinilai sebagian kalangan telah menyalahgunakan kewenangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan diperkarakannya penetapan tersangka Bibit dan Chandra ke MK, kata Febri, hal ini dapat membuat dorongan secara politik kepada Presiden agar tidak mengeluarkan perpu penunjukan langsung pelaksana tugas (plt) sementara pimpinan KPK.

"Agar presiden tidak mengeluarkan perpu selama penetapan tersangka Bibit dan Chandra masih kontroversial," ujarnya.

Sementara itu pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan, yang bisa diperkarakan dalam sengketa kewenangan antarlembaga negara di MK hanyalah kewenangan yang diatur langsung oleh UUD 1945.

"Apakah kewenangan Polri dalam menetapkan tersangka diatur dalam UUD?" tanya Irman.

(lrn/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads