"Kapolri bisa digugat lewat sengketa kewenangan antarlembaga negara. Nanti bisa dilihat apakah polisi punya kewenangan itu," kata peneliti hukum ICW Febri Diansyah saat berbincang dengan detikcom, Senin (21/9/2009).
Polri menetapkan status tersangka kepada Bibit dan Chandra atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencekalan tersangka korupsi Anggoro Widjojo dan pencabutan cekal Joko Tjandra. Karena dalam sangakaan Polri tidak terdapat unsur pidana, justru Polri lah yang dinilai sebagian kalangan telah menyalahgunakan kewenangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar presiden tidak mengeluarkan perpu selama penetapan tersangka Bibit dan Chandra masih kontroversial," ujarnya.
Sementara itu pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan, yang bisa diperkarakan dalam sengketa kewenangan antarlembaga negara di MK hanyalah kewenangan yang diatur langsung oleh UUD 1945.
"Apakah kewenangan Polri dalam menetapkan tersangka diatur dalam UUD?" tanya Irman.
(lrn/lrn)











































