"Logika pemilihan pejabat publik adalah menanam orang. Kalau presiden yang menunjuk, orang itu bisa menjadi kuda troya," ujar peneliti hukum dari ICW Febri Diansyah, saat berbicang dengan detikcom, Senin (21/9/2009).
Jika Presiden berhasil menempatkan orang-orangnya di KPK, ini ibarat memasukkan kuda troya ke jantung lembaga pemberantasan korupsi. Yang terjadi akan mirip aksi pasukan Sparta merebut benteng Troya dengan menyusupkan pasukannya dalam sebuah patung kuda raksasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pimpinan KPK itu bukan menteri SBY," cetusnya.
Febri mengatakan memang penerbitan perpu adalah kewenangan Presiden yang diatur dalam UUD 1945. Namun, hal itu tidak berarti Presiden selaku eksekutif berhak mengusik independensi sebuah lembaga negara seperti KPK.
"Presiden memang berhak atas perpu. Tapi apakah ia juga berhak mengubah independensi sebuah lembaga?" tegasnya.
(lrn/lrn)










































