"Pernyataan Mahfud merupakan bahan introspeksi yang sangat berharga bagi institusi polisi agar lebih cermat dan hati-hati dalam melakukan tugasnya," kata anggota tim Pembela KPK Alexander Lay kepada detikcom, Minggu (20/9/2009).
Selain itu, Alexander juga keberatan dengan pernyataan BHD soal pasal lain yang akan dikenakan kepada dua pimpinan KPK. Menurutnya, seharusnya Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto tidak bisa dijadikan tersangka untuk kasus yang belum jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, polisi tidak memiliki kewenangan untuk mengusut penyalahgunaan kewenangan pimpinan KPK. Jika pun ada penyalahgunaan, seharusnya hal tersebut masuk dalam ranah hukum administratif, bukan hukum pidana.
Menurutnya, istilah penyalahgunaan kewenangan (detournement de povoir) adalah rezim hukum administrasi bukan hukum pidana. Persoalan ini bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan ditangani polisi.
Namun Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) mengaku tidak setuju dengan pendapat tersebut. Menurutnya, pasal penyalahgunaan yang digunakan polisi saat ini hanya untuk permulaan. Polisi telah menyiapkan pasal pidana baru untuk menjerat dua pimpinan KPK yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
(ken/mok)











































