Agung: Perpu KPK Tak Hapus Peran Pengawasan DPR

Agung: Perpu KPK Tak Hapus Peran Pengawasan DPR

- detikNews
Minggu, 20 Sep 2009 17:08 WIB
Agung: Perpu KPK Tak Hapus Peran Pengawasan DPR
Jakarta - Penerbitan perpu pelaksana tugas pimpinan sementara KPK oleh Presiden SBY sama sekali tidak menghalangi Komisi III DPR melakukan fungsi pengawasan. Payung hukum bersifat sementara itu justru bertujuan untuk memperkuat KPK.

“Bagaimana pun Komisi III tetap melakukan pengawasan. Tidak benar adanya perpu hilangkan peranan DPR dalam bentuk pengawasan,” kata Ketua DPR Agung Laksono di Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/9/2009).

Agung menyatakan parlemen dapat menerima dan mendukung rencana Presiden SBY untuk menerbitkan perpu yang bertujuan mengisi kekosongan pimpinan DPR. Pembentukan panitia seleksi awal juga dia nilai tidak bisa mengisi kekosongan itu dalam waktu singkat sebagaimana kebutuhan mendesak saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya melihat pertimbangannya perpu ini dalam keadaan mendesak, karena tiga dari lima itu sedang bermasalah hukum berat. Saya paham ini masalah bangsa,” sambung dia.

Dukungan atas penerbitan perpu juga disampaikan oleh Ketua MK Mahfudz MD. Menurutnya upaya untuk mengisi kekosongan sementara pimpinan dalam KPK justru merupakan penguatan terhadap lembaga tersebut karena tujuannya adalah menjamin tetap terlaksananya tugas pemberantasan korupsi.

“Sejak Antasari ditahan itu KPK nggak kerja, cuma mengajukan pengumuman tersangka karena sudah macet. Tinggal 4 aja macet apalagi 2 (orang pimpinan)? Coba bayangkan kalau pimpinan KPK dibiarkan 2 lalu oleh polisi perkara yang dua lagi itu (Bibit  dan Chandra)  diulur-ulur. Yang dua (pimpinan tersisa) ini nggak bisa kerja karena nggak kuorom, kan harus kolektif kolegial,” papar Mahfudz panjang lebar.


(lh/mad)


Berita Terkait