"Sesuai pendapat Ketua MK dan pakar-pakar hukum terpercaya, Polri tidak berwenang menguji kewenangan KPK, apalagi mengkriminalisasikan pelaksanaan wewenang pimpinan KPK," kata mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana kepada detikcom, Minggu (20/9/2009).
Menurut Erry, bila Polri tetap ngotot melanjutkan penyidikan, maka masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia terancam mengalami kemunduran. Hal ini, membutuhkan kebijakan dari Kepala Negara.
"Kearifan Kepala Negara diuji dalam menengahi kemelut ini, dan kita percaya SBY memiliki kearifan kenegaraan yang prima serta berjiwa besar," kata Erry.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, polisi tidak memiliki kewenangan untuk mengusut penyalahgunaan kewenangan pimpinan KPK. Jikapun ada penyalahgunaan, seharusnya hal tersebut masuk dalam ranah hukum administratif, bukan hukum pidana.
Menurutnya, istilah penyalahgunaan kewenangan (detournement de povoir) adalah rezim hukum administrasi bukan hukum pidana. Persoalan ini bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan ditangani polisi.
Namun Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) mengaku tidak setuju dengan pendapat tersebut. Menurutnya, pasal penyalahgunaan yang digunakan polisi saat ini hanya untuk permulaan. Polisi telah menyiapkan pasal pidana baru untuk menjerat dua pimpinan KPK yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. (ken/mok)











































