"Bapak Presiden sendiri yang bicara dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Ketua DPR," kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2009).
Selain itu, draft Perpu yang menjadi kontroversi itu juga telah dibicarakan di tingkat menteri yakni Menkum HAM, Menpan, Setneg, dan Kejagung. "Sudah kita membuat draftnya final," kata Hatta.
Sebelumnya Hatta mengatakan, Perpu tersebut mengubah pasal 33 UU KPK tentang kekosongan pimpinan KPK. Perpu ini hanya bersifat sementara hingga proses seleksi pimpinan KPK selesai dilakukan.
Perpu ini mendapat banyak tentangan dari sejumlah pihak karena dinilai tidak ada dasar hukumnya.
(ken/mok)











































