Demikian jawab Menkum HAM Andi Mattalata tentang jumlah pejabat Plt sementara KPK. Hal ini dia sampaikan kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/9/2009).
"Ya tiga, kan ada tiga orang yang sedang diproses jadi tersangka," ujar dia.
Rencananya Perpu yang menjadi payung hukum bagi penunjukan pejabat pelaksana tugas pimpinan sementara KPK akan terbit sebelum Presiden SBY bertolak ke AS untuk ikuti KTT G20. Mengingat perlunya untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK, menurut Andi, Keppres terbit tak lama setelah Perpu.
"Soal nama belum tahu," jawabnya ditanya soal nama tokoh yang ada dalam daftar kandidat.
(lh/mok)











































