"Bukan hanya ini (penyalahgunaan kewenangan) saja. Nanti ada kasus lainnya. Ini hanya dijadikan awal," kata Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD).
Hal itu disampaikan BHD usai salat Idul Fitri di Lapangan Bayangkara, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Minggu (20/9/2009).
Namun kasus apa yang akan disangkakan kepada Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto itu? BHD masih merahasiakannya. "Nanti saja, pokoknya ada," katanya tersenyum.
Namun yang jelas, pasal yang akan menjerat Chandra dan Bibit tersebut memiliki unsur pidana. "Bukan hanya pelanggaran administratif tapi juga kriminal," kata BHD sambil berlalu.
Sebelumnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud mengatakan, polisi tidak berhak mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang pimpinan KPK. Hal itu disebabkan, ranah penyalahgunaan masuk ke dalam wilayah hukum administrasi.
Menurutnya, istilah penyalahgunaan kewenangan (detournement de povoir) adalah rezim hukum administrasi bukan hukum pidana. Persoalan ini bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan ditangani polisi.
(ken/mok)











































