"Itu silakan beliau melihat dari sudut pandang mana, kita melihat dari sudut pandang berbeda," kata BHD usai salat Idul Fitri di Lapangan Bayangkara, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Minggu (20/9/2009).
BHD mengatakan, semua penyidikan yang dilakukan polisi akan bermuara ke pengadilan. Karena itu, BHD pun meminta semua pihak untuk menunggu proses tersebut.
"Nanti kan kita akan berproses di pengadilan secara terbuka," kata BHD tersenyum.
Sebelumnya Mahfud mengatakan polisi tidak berhak mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang pimpinan KPK. Hal itu disebabkan, ranah penyalahgunaan masuk ke dalam wilayah hukum administrasi.
Menurutnya, istilah penyalahgunaan kewenangan (detournement de povoir) adalah rezim hukum administrasi bukan hukum pidana. Persoalan ini bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan ditangani polisi.
(ken/mok)











































