"Bila pengangkatan dilakukan secara sepihak oleh presiden dengan Perpu, apapun alasannya maka telah menciderai independensi yang diatur dalam UU, karenanya presiden perlu mengurungkan niatnya," jelas Guru Besar Hukum UI, Hikmahanto Juwana di Jakarta, Sabtu (19/9/2009).
Hikmahanto menjelaskan, presiden tidak bolah berlindung dengan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pengeluaran Perpu adalah konstitusional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ketua MK Mahfud MD menyebutkan bila langkah presiden menerbitkan Perpu untuk mengangkat pelaksana tugas pimpinan KPK sudah benar menurut konstitusi. Mahfud menilai Perpu tersebut akan menjadi jembatan dari permasalahan yang dihadapi KPK saat ini.
(ndr/mok)











































