Hikmahanto: Ciderai Independensi, Presiden Harus Batalkan Perpu Plt KPK

Hikmahanto: Ciderai Independensi, Presiden Harus Batalkan Perpu Plt KPK

- detikNews
Sabtu, 19 Sep 2009 19:46 WIB
Hikmahanto: Ciderai Independensi, Presiden Harus Batalkan Perpu Plt KPK
Jakarta - Langkah Presiden SBY yang hendak menerbitkan Perpu terkait Plt (pelaksana tugas) pimpinan KPk didesak untuk dibatalkan. Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua KPK sepenuhnya diatur dalam UU, untuk memastikan independensi.

"Bila pengangkatan dilakukan secara sepihak oleh presiden dengan Perpu, apapun alasannya maka telah menciderai independensi yang diatur dalam UU, karenanya presiden perlu mengurungkan niatnya," jelas Guru Besar Hukum UI, Hikmahanto Juwana di Jakarta, Sabtu (19/9/2009).

Hikmahanto menjelaskan, presiden tidak bolah berlindung dengan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pengeluaran Perpu adalah konstitusional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak seharusnya Ketua MK membuat pernyataan demikian karena bila Perpu ini dipermasalahkan di MK ke-konstitusionalannya, maka ada bias dari Ketua MK," tutupnya.

Sebelumnya Ketua MK Mahfud MD menyebutkan bila langkah presiden menerbitkan Perpu untuk mengangkat pelaksana tugas pimpinan KPK sudah benar menurut konstitusi. Mahfud menilai Perpu tersebut akan menjadi jembatan dari permasalahan yang dihadapi KPK saat ini.

(ndr/mok)


Berita Terkait