Demikian mengemuka dalam debat pemandangan umum RAPBN 2010 Kerajaan Belanda hari kedua, Kamis (17/9/2009). Rancangan yang disampaikan kabinet ini mendapat dukungan luas dalam stemming (pengambilan suara).
Konsekuensinya, Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-undang Hukum Perdata, red) terutama Kitab 1 tentang Hukum Person dan Hukum Keluarga akan mengalami perubahan, di mana di dalamnya akan tegas diatur bahwa perkawinan antarkeponakan dilarang.
Perdana Menteri JP Balkenende dalam debat mempertahankan rancangan kabinetnya itu menjelaskan bahwa kabinet akan menghentikan perkawinan antarkeponakan. Kebijakan ini sejalan dengan rangkaian kebijakan sebelumnya untuk mencegah masuknya 'perkawinan impor' dari luar Negeri Belanda.
Namun mantan Gurubesar Hukum Imigrasi Universitas Leiden Pieter Boeles memperingatkan. "Jika peraturan itu murni diarahkan untuk membatasi imigrasi, maka alasan itu tidak bisa dibenarkan," ujar Boeles.
Peringatan Boeles relevan dengan teguran yang sebelumnya diterima Belanda dari Komisi Eropa dalam laporan internasional tentang rasisme dan toleransi, terkait kebijakan-kebijakan Belanda terutama kebijakan integrasi yang dinilai diskriminatif.
Selain itu Boeles juga menunjukkan beberapa halangan yuridis, di antaranya jika pasangan kawin antarkeponakan sudah 'membentuk keluarga' alias kumpul. "Mahkamah HAM di Straatsburg akan menilai bahwa menghalangi pelaksanaan kehidupan keluarga bertentangan dengan hak atas penghormatan kehidupan keluarga," papar Boeles.
Lebih lanjut Boeles menggarisbawahi bahwa Belanda kemungkinan tetap wajib mengakui jika perkawinan antarkeponakan itu dilakukan dengan salah satu warga negara Uni Eropa (UE). "Kebebasan lalulintas warga UE dan keluarganya diutamakan," demikian Boeles.
Karena menurut konstitusi Belanda tidak boleh ada diskriminasi, maka Hukum Perkawinan versi baru itu nanti akan berlaku bagi siapa saja yang tinggal di Belanda. Dengan demikian keponakan dan keponakan yang betul-betul saling mencintai akan jadi korban kebijakan ini.
Sementara itu Human Rights Watch juga memperingatkan seperti dikutip harian Trouw bahwa peraturan itu nampaknya ditujukan untuk menolak ras tertentu untuk masuk Belanda.
"Peringatan-peringatan itu tidak mengada-ada. Saya yakin bahwa secara yuridis rencana ini tak bisa diwujudkan. Kadang-kadang perkawinan itu antar keponakan dari keponakan dari keponakan dari keponakan. Dimana batasnya?" komentar advokat S. Bouddount. (es/es)











































