"Setelah lebaran ini terbit. Pokoknya sesegera mungkin," kata Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/9/2009).
Menyinggung kritik terhadap rencana penerbitan Perpu itu, Mallarangeng menegaskan bahwa payung hukum itu merupakan solusi terbaik. Setelah tiga dari lima pimpinan KPK menjadi tersangka, kinerja lembaga itu tidak dapat efektif dan berpotensi mengurangi intensitas perang melawan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namanya juga Plt (pelaksana tugas) sementara, jadi kalau sudah ada pejabat yang tetap ya yang sementara itu berhenti," imbuh Mallarangeng.
Pembentukan Perpu dan penunjukan pelaksana tugas sementara pimpinan KPK memang tidak Presiden SBY konsultasikan dengan jajaran KPK. Tapi SBY berkonsultasi dengan pimpinan lembaga tinggi negara terkait yang menjadi kunci.
"Konsultasi dengan Ketua MA, Ketua MK, dan Ketua DPR Semua mendukung adanya Perpu sebagai solusi. Kalau ada kritik-kritik, ya itu biasalah dalam demokrasi," jelas doktor ilmu politik ini.
(lh/sho)











































