"Penunjukkan pelaksana tugas pimpinan KPK oleh Presiden bisa membuat KPK amat bergantung dan mudah di intervensi oleh Presiden," kata Ketua Badan Pengurus Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (19/9/2009).
Menurut Firmansyah, kalau Presiden hendak membuat Perpu, maka seharusnya tujuannya bukan untuk menunjuk langsung pengganti sementara 3 pimpinan KPK. Perpu itu seyogyanya berisi tentang mekanisme atau prosedur penggantian pimpinan KPK ketika terjadi kekosongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerbitan Perpu itu, imbuh Firmansyah, tidak akan membuat pelaksaan kewenangan KPK terjamin efektif dan bebas gangguan. Sebab ancaman terhadap KPK justru datang dari RUU Pengadilan Tipikor yang mengamputasi kewenangan KPK dan melemahkan peranan Pengadilan Tipikor. Padahal RUU tersebut dalam waktu dekat akan disahkan.
"Seharusnya tuntutan Perpu untuk Pengadilan Tipikor itulah yang segera dibuat dan diterbitkan oleh Presiden, yang didalamnya menjamin penguatan KPK dan Pengadilan Tipikor," ucap Firmansyah.
Firmansyah juga menilai penerbitan Perpu itu hanya untuk mengalihkan isu pelemahan KPK yang tengah dilakukan secara sistematis. "Perpu untuk penunjukkan pelaksanaan tugas pimpinan KPK hanya merupakan pengalihan isu dari persoalan yang sesungguhnya, yakni ancaman pelemahan KPK dan Pengadilan Tipikor yang akan menghambat pemberantasan korupsi," tandasnya. (sho/ndr)











































