KPK : Perpu Penunjukan Langsung Berbahaya

KPK : Perpu Penunjukan Langsung Berbahaya

- detikNews
Jumat, 18 Sep 2009 20:52 WIB
KPK : Perpu Penunjukan Langsung Berbahaya
Jakarta - Wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang akan menunjuk langsung pejabat sementara pimpinan KPK dianggap berbahaya bagi internal KPK. Dikhawatirkan data rahasia KPK diketahui oleh orang yang belum jelas integritasnya.

"Bila Perpu untuk menunjuk langsung pejabat sementara yang nggak jelas track recordnya/integritasnya dengan masa tugas sementara, maka berbahaya karena akan mengetahui jeroan KPK yang penuh data rahasia," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (18/9/2009).

Menurut Jasin, penerbitan Perpu saat ini belum diperlukan. Semangat pemilihan pimpinan KPK sesuai UU KPK tetap menggunakan sistem seleksi bukan penunjukan langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendapat saya Perpu diterbitkan hanya untuk mempercepat waktu saja, dimana seleksi normal memakan waktu 6 bulan dengan Perpu bisa diperpendek menjadi 1,5 bulan atau 2 bulan. Tapi substansi seleksi tetap mengambil dari pasal 29 dan 30 UU No. 30 th.2002 tentang KPK," jelasnya.

Jasin menjelaskan, meski dua pimpinan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun syarat kolektif pimpinan masih terpenuhi. KPK bekerja dengan sistem bukan karena sosok seseorang.

"2 pimpinan KPK yang ada masih memenuhi sistem kolektif sesuai pasal 21 ayat (5) UU No.30 th.2002Β  dan KPK dibangun dengan sistem yang baik yakni sistem kerja yang profesional dan berintegritas tidak tergantung pada figur," tandasnya.
(ape/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads