"Bila Perpu untuk menunjuk langsung pejabat sementara yang nggak jelas track recordnya/integritasnya dengan masa tugas sementara, maka berbahaya karena akan mengetahui jeroan KPK yang penuh data rahasia," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (18/9/2009).
Menurut Jasin, penerbitan Perpu saat ini belum diperlukan. Semangat pemilihan pimpinan KPK sesuai UU KPK tetap menggunakan sistem seleksi bukan penunjukan langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasin menjelaskan, meski dua pimpinan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun syarat kolektif pimpinan masih terpenuhi. KPK bekerja dengan sistem bukan karena sosok seseorang.
"2 pimpinan KPK yang ada masih memenuhi sistem kolektif sesuai pasal 21 ayat (5) UU No.30 th.2002Β dan KPK dibangun dengan sistem yang baik yakni sistem kerja yang profesional dan berintegritas tidak tergantung pada figur," tandasnya.
(ape/ndr)











































