Pasangan Megawati-Prabowo dilaporkan melanggar pasal 222 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres.Β
"Mereka menerima dana asing dari PT Kertas Nusantara yang sebagian sahamnya milik asing," ujar anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina Sitorus di mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini melanggar pasal 221 dan yang terkena adalah pelaksana kampanye, yaitu Fahmi Idris dan Solihin Kalla. Pasal 221 mengacu pada pasal 97," tambah Tio.
Wirdianingsih, anggota Bawaslu yang lain menambahkan pasangan SBY-Boediono terkena pasal 227 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres.Β
Dana yang dulu ada di laporan awal dana kampanye dari BTPN berjumlah Rp 3 milyar tidak ada di audit. Mereka memberikan keterangan yang tidak benar," jelasnya.
(rdf/rdf)











































