"Kami menolak rencana penerbitan Perpu menunjukkan Plt pimpinan KPK, karena jika dilakukan, presiden justru independensi KPK. Pimpinan KPK bukan menteri atau pembantu presiden yang dapat dipilih atau ditunjuk saja," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam siaran pers, Jumat (18/9/2009).
Febri melanjutkan, tidak ada sedikitpun kewenangan presiden untuk mencampuri dan menunjuk langsung pimpinan lembaga independen. "Kita perlu ingat KPK tidak berada di bawah eksekutif ataupun legislatif," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden kami minta tidak terjebak dalam otoritarian gaya baru. Proses seleksi harus dilakukan secara terbuka dan mendengarkan publik. Proses ini tidak boleh dibajak dengan absolutisme kekuasaan," terangnya.
Namun yang terpenting, lanjut Febri, 2 Pimpinan KPK yang tersisa juga harus bisa membuktikan kepada publik bahwa KPK tidak lemah seperti yang dituduhkan banyak pihak.
"Meskipun dari bidang pencegahan itu tidak menghilangkan kewenangan sebagai penyidik dan penuntut. UU KPK mengatur tegas di Pasal 21 ayat 4," tutupnya.
(ndr/mad)










































