"Hendaknya, MA menganulir PK Jaksa. Secara hukum sangat jelas, PK merupakan hak terpidana atau keluarga. Tapi, Jaksa itu berprinsip, ya namanya usaha terserah MA saja," kata pakar hukum pidana Luthfie Hakim dalam Perbincangan Hukum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) di Jakarta, Jum'at (18/9/2009).
Menurut Luthfie, dalam kasus ini Jaksa itu kesalahannya satu, sementara MA yang menerima PK dan mengabulkannya mempunyai kesalahan yang dua kali. "Pertama kesalahan menerima PK, dan kedua mengabulkan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu solusi yang bisa ditempuh, lanjut Luthfie, MA tidak boleh lagi menerima pengajuan PK oleh Jaksa. "Kedua, PK yang sudah diputuskan MA, harus diajukan PK lagi oleh terpidana dan harus mengabulkan PK dari permohonan keluarga. Kalau MA tidak membuat putusan seperti itu, peradilan Indonesia akan sakit selamanya. Dan ini bisa menjadi yurisprudensi agar jaksa tidak lagi mengajukan PK," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Peradi Otto Hasibuan mengatakan, bila MA terlanjur mengabulkan PK oleh Jaksa, maka MA harus berani menyatakan bahwa putusan itu tidak perlu dieksekusi.
"Putusan itu harus dinyatakan tidak perlu dijalankan, non-executable. MA harus keluarkan putusan itu," ujarnya.
Otto menegaskan, PK oleh Jaksa ini bisa menimbulkan bahaya dan resiko besar bagi proses penegakan hukum di Indonesia. MA dan Jaksa seharusnya taat asas dan taat hukum serta melaksanakan ketentuan KUHAP dengan baik.
MA lanjut Otto, harus harus membuat keputusan dan surat edaran kepada seluruh hakim di Indonesia bahwa jaksa tidak boleh PK. MA harus memerintahkan pengadilan tidak menerima PK oleh Jaksa.
"Jadi, hakim agung tidak perlu lagi memeriksa PK itu. Sudah harus ditolak di tingkat pengadilan," pungkasnya.
(zal/rdf)










































