Penerbitan Perpu untuk KPK Terlalu Buru-buru

Penerbitan Perpu untuk KPK Terlalu Buru-buru

- detikNews
Jumat, 18 Sep 2009 16:57 WIB
Penerbitan Perpu untuk KPK Terlalu Buru-buru
Jakarta - Tim kuasa hukum dua pimpinan KPK mempertanyakan langkah Presiden Susilo Bambang Yudhono yang hendak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk mengisi kekosongan KPK. Perpu dinilai bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi masalah yang menimpa KPK saat ini.

"Langkah ini (Perppu) agak sembrono untuk dilakukan, sebaiknya ditelaah terlebih dahulu apakah tidak terlalu terburu-buru," kata Abdul Haris M Rum, salah satu kuasa hukum 2 pimpinan KPK, saat jumpa pers di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2009).

Menurut Haris, fokus yang penting untuk KPK saat ini adalah mengkaji kembali
proses penyidikan polisi yang keliru dan tidak berdasar hukum. Hingga saat ini polisi tidak memiliki bukti apa pun terhadap isu suap yang menimpa dua pimpinan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karenanya proses penyidikan mesti dihentikan," tegasnya.

Haris menjelaskan, ide penerbitan Perpu bisa membuat pandangan masyarakat
menjadi negatif kepada Presiden. Secara tidak langsung Presiden telah
membenarkan upaya pelemahan terhadap KPK.

"Ini legitimasi Presiden atas kriminalisasi kepada KPK," tandasnya.
(ape/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini