"Sehingga tidak ada keperluannya untuk menerbitkan Perpu," kata pakar hukum tata negara FHUI, Hamid Chalid kepada detikcom, Jumat (18/9/2009).
Pendapat tersebut dikemukakannya sehubungan dengan rencana Presiden SBY untuk menerbitkan Perpu untuk mengangkat Ketua dan Wakil Ketua Sementara KPK sebagai respon atas situasi yang dihadapi oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan sebagai pembatasan wewenang. Undang-undangnya sendiri tidak membatasi itu." tukas Hamid.
Ditambahkan Hamid, kemungkinan Presiden membaca makna kolegial sebagai 'semua atau tidak sama sekali'. "Hal itu salah," imbuhnya.
Hamid justru mengkhawatirkan munculnya kesan bahwa penerbitan Perpu ini sebagai agenda besar untuk menyingkirkan pimpinan KPK yang sekarang dengan orang-orang baru yang lebih bisa diatur.
"Kekhawatiran itu wajar, karena langkah-langkahnya nampak sangat sistematis, mulai dari kriminalisasi sampai penghapusan wewenang lembaga. Sangat sulit untuk melihat rangkaian ini sebagai kebetulan belaka," tutupnya.
(mad/iy)











































