Presiden Harus Batalkan Perpu Plt Sementara KPK

Presiden Harus Batalkan Perpu Plt Sementara KPK

- detikNews
Jumat, 18 Sep 2009 16:45 WIB
Presiden Harus Batalkan Perpu Plt Sementara KPK
Jakarta - Dua pimpinan KPK akan dinonaktifkan sementara terkait statusnya sebagai tersangka. Namun, bukan berati dua orang yang tersisa kehilangan kewenangannya untuk menjalankan seluruh fungsi, tugas dan kewenangan KPK.

"Sehingga tidak ada keperluannya untuk menerbitkan Perpu," kata pakar hukum tata negara FHUI, Hamid Chalid kepada detikcom, Jumat (18/9/2009).

Pendapat tersebut dikemukakannya sehubungan dengan rencana Presiden SBY untuk menerbitkan Perpu untuk mengangkat Ketua dan Wakil Ketua Sementara KPK sebagai respon atas situasi yang dihadapi oleh KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hamid, makna kepemimpinan kolegial adalah bahwa semua pemimpin dapat menjalankan semua. Pembagian tugas yang dilakukan oleh para pimpinan KPK secara internal adalah untuk penataan organisasi tata kerja.

"Bukan sebagai pembatasan wewenang. Undang-undangnya sendiri tidak membatasi itu." tukas Hamid.

Ditambahkan Hamid, kemungkinan Presiden membaca makna kolegial sebagai 'semua atau tidak sama sekali'. "Hal itu salah," imbuhnya.

Hamid justru mengkhawatirkan munculnya kesan bahwa penerbitan Perpu ini sebagai agenda besar untuk menyingkirkan pimpinan KPK yang sekarang dengan orang-orang baru yang lebih bisa diatur.

"Kekhawatiran itu wajar, karena langkah-langkahnya nampak sangat sistematis, mulai dari kriminalisasi sampai penghapusan wewenang lembaga. Sangat sulit untuk melihat rangkaian ini sebagai kebetulan belaka," tutupnya.
(mad/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads