"Akan kita tindaklanjuti dari berbagai data yang ada, tapi sifatnya hanya klarifikasi," kata anggota Kompolnas, Adnan Pandu Praja di kantor Kompolnas, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (18/9/2009).
Namun Adnan menegaskan tidak memiliki wewenang untuk memeriksa Susno terkait laporan ini. Ia juga menyarankan pada kuasa hukum KPK agar melanjutkan laporan ini ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya kapan rencana memanggil Susno untuk klarifikasi, Adnan belum bisa memastikan. "Nanti saja," ujarnya singkat.
Sebelumnya, tim kuasa 2 pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto melaporkan Susno Duadji ke Kompolnas. Jenderal Bintang tiga tersebut diduga berlaku tidak profesional terkait pemanggilan pimpinan KPK hingga penetapan tersangka.
(mad/iy)











































