"Warga salah juga karena mestinya nggak boleh membubarkan paksa begitu. Lebih baik lapor polisi biar polisi yang menangani," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Umar Shihab saat berbincang dengan detikcom, Jumat (18/9/2009).
Namun menurut Umar, kelompok jamaah yang melaksanakan salat Idul Fitri hari ini tidak bisa dibenarkan. Sebab, berlebaran sebelum puasa ke 29 atau 30 hari tidak ada dasar hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar 200 umat muslim di kawasan Cilandak menggelar salat Jumat di sebuah rumah mewah. Menurut warga, salat Id itu digelar oleh jamaah Naqsyabandiyah. Namun menurut Kapolsek Cilandak Kompol Donny Adityawarman, jamaah mengaku dari Rabbani Sufi Institute Indonesia.
Karena merasa risih, warga setempat pun membubarkan acara tersebut. Beruntung, tidak terjadi kekacauan di lokasi itu. (ken/iy)











































