MUI: Mestinya Warga Tak Boleh Bubarkan Paksa

Idul Fitri Duluan

MUI: Mestinya Warga Tak Boleh Bubarkan Paksa

- detikNews
Jumat, 18 Sep 2009 12:10 WIB
MUI: Mestinya Warga Tak Boleh Bubarkan Paksa
Jakarta - Warga membubarkan paksa salat Idul Fitri yang digelar sekelompok muslim di Cilandak, Jakarta Selatan. Aksi ini dinilai salah karena bertindak main hakim sendiri.

"Warga salah juga karena mestinya nggak boleh membubarkan paksa begitu. Lebih baik lapor polisi biar polisi yang menangani," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Umar Shihab saat berbincang dengan detikcom, Jumat (18/9/2009).

Namun menurut Umar, kelompok jamaah yang melaksanakan salat Idul Fitri hari ini tidak bisa dibenarkan. Sebab, berlebaran sebelum puasa ke 29 atau 30 hari tidak ada dasar hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Puasa itu harus 29 atau 30 hari. Nggak ada itu Idul Fitri sebelum puasa ke 29," kata Umar.

Sekitar 200 umat muslim di kawasan Cilandak menggelar salat Jumat di sebuah rumah mewah. Menurut warga, salat Id itu digelar oleh jamaah Naqsyabandiyah. Namun menurut Kapolsek Cilandak Kompol Donny Adityawarman, jamaah mengaku dari Rabbani Sufi Institute Indonesia.

Karena merasa risih, warga setempat pun membubarkan acara tersebut. Beruntung, tidak terjadi kekacauan di lokasi itu. (ken/iy)


Berita Terkait