"Karena banyak pertanyaan tentang berita 'Presiden meminta pendapat MA dan MK tentang rencana Perpu KPK' dengan ini, sebagai Ketua MK, saya konfirmasikan. Benar, saya dan presiden bicara lewat telepon," kata Mahfud kepada detikcom, Jumat (18/9/2009).
Menurut Mahfud, dirinya tidak bisa bertemu langsung dengan SBY sebagaimana Ketua Mahkamah Agung(MA) karena pada saat itu sudah berada di Yogyakarta. Sementara, Mahfud tidak bisa ke Jakarta sebagaimana yang dijadwalkan karena masih ada tugas yang harus diselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut mantan Wakil Ketua Umum DPP PKB ini, pembicaraan pertelepon antara dirinya dengan Presiden SBY murni terkait dengan rencana SBY menerbitkan Perpu. Mahfud pun mendukung langkah presiden tersebut karena dinilai sebagai jalan keluar yang tepat.
"Presiden berencana menerbitkan perpu untuk mengangkat pelaksana tugas pimpinan KPK guna menghindari kemacetan pekerjaan di KPK. Saya mendukung rencana presiden itu sebagai ide yang bagus," paparnya.
"Sebab kalau dibiarkan seperti sekarang kasus yang sedang atau akan ditangani bisa macet dan secara pelan tapi pasti KPK bisa benar-benar mati," pungkasnya.
(yid/ndr)










































