"Belum, sampai sekarang belum kita cekal," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Imigrasi Depkum HAM, Muchdor, saat dihubungi lewat telepon, Jumat (18/9/2009).
Muchdor mengatakan, pihaknya belum menerima surat permintaan pencekalan dari kepolisian hingga hari ini. "Belum ada surat sampai sekarang," tutupnya.
Chandra dan Bibit sebelumnya tidak ditahan oleh pihak kepolisian meski sudah berstatus tersangka. Keduanya hanya diwajibkan lapor pada tanggal 28 September pada Mabes Polri.
Dua pimpinan KPK tersebut dijadikan tersangka penyalahgunaan wewenang terkait pencekalan terhadap dua buronan, Anggoro Widjaja dan Joko S Tjandra.
(mad/iy)











































