"Nggak ada masalah, biasa saja," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Imigrasi Depkum HAM, Muchdor, saat dihubungi lewat telepon, Jumat (18/9/2009).
Menurut Muchdor, selama ini pihaknya tidak pernah menemukan kejanggalan dalam surat permohonan pencekalan yang diajukan oleh KPK. Surat permohonan yang dikirim sama dengan dari lembaga lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto dijadikan tersangka oleh kepolisian. Mereka diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait pencekalan terhadap dua buronan, yakni Anggoro Widjaja dan Joko Tjandra.
(mad/iy)











































