Hal tersebut dinyatakan Erry dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Kamis (17/9/2009) malam menyusul statemen Presiden RI, SBY yang berencana akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) pejabat pelaksana tugas (PLT).
"Saya pikir kredibilitas Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto tidak kalah dibandingkan kredibilitas siapapun yang akan dipilih oleh kepala negara sebagai Plt sementara," ujar Erry.
Erry menambahkan, sebelum diberikannya status tersangka, seharusnya presiden terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan yang bersarang di tubuh KPK.
"Justru sepatutnya kemelut ini ditengahi sejak dini oleh kepala negara sebelum penetapan kedua pimpinan sebagai tersangka," jelasnya. (amd/irw)










































