Demikian papar Presiden SBY mengenai masa tugas bagi pejabat pelaksana tugas sementara pimpinan KPK. Ini disampaikannya di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2009).
"Andai kata dalam waktu berjalan, katakanlah prosesnya dua bulan tidak ditemukan kesalahan atas salah satu atau salah dua dari mereka maka bisa kembali memimpin KPK. Tapi selama dua bulan itu kekosongan di KPK kita isi," jelas SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaliknya bila ternyata statusnya kemudian menjadi terdakwa dan karenanya harus diberhentikan tetap, maka pada saat itu barulah DPR bisa memulai proses pemilihan pimpinan baru KPK. Sesuai aturan UU Tipikor seluruh proses tersebut mulai dari rekrutmen hingga peresmian keanggotan memerlukan waktu enam bulan.
"Saya tahu ini dilematis. Tapi kalau mengikuti proses di DPR, haruskah kekosongan pimpinan KPK kita biarkan? Kalau ada solusi hukum baru selain itu (penerbitan perppu pelaksana tugas sementara pimpinan KPK), saya lebih suka. Insya Allah saya terima," paparnya.
Presiden menegaskan rencana menerbitkan perppu sebagai payung hukum mengangkat pejabat pelaksana tugas sementara KPK bukan bentuk intervensi. Melainkan solusi hokum dan admistrasi sebab UU Tipikor hanya mengatur pergantian pimpinan KPK yang telah diberhentikan tetap, bukan diberhentikan sementara karena berstatus tersangka dalam sebuah kasus hokum.
"Bagi saya lebih baik do action daripada do nothing, ingat ini hanya sementara. Kalau perppu itu lalu dianggap tidak tepat, DPR bisa menolak. Bila ditolak maka perppu batal dan mekanisme dalam UU Tipikor yang akan berlaku," tandas SBY. (lh/irw)










































