"Yang jelas kami menolak. Kalau perppu itu dikeluarkan akan melanggar UU KPK," ujar wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat dihubungi detikcom, Kamis (17/9/2009).
Emerson menjelaskan, menurut UU KPK, untuk mendapatkan pimpinan KPK harus dibentuk panitia seleksi dan membutuhkan mekanisme yang bertahap.
"Artinya ini kan memotong tahapan itu dengan menunjuk orang," jelasnya.
Dengan adanya perpu tersebut, lanjut Emerson, orang-orang yang akan dihasilkan dikhawatirkan tidak independen.
"Kalau prosesnya begini, orang-orang yang dipilih hanya orang-orang asal bapak senang (ABS) sebab proses pemilihan ini tidak melalui uji publik dan publik tidak dilibatkan," jelas alumni UGM ini.
(amd/irw)











































