"Dalam waktu dekat saya menerbitkan perpu itu sehingga bisa kita tetapkan siapa-siapa yang menjadi pejabat pelaksana tugas (PLT) sementara," kata Presiden SBY di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/9/2009).
Menyusul penetapan status tersangka terhadap tiga pimpinan KPK, maka kini hanya ada dua pimpinan yang aktif. Presiden SBY memandang sumber daya dua orang yang tersisa itu tidak mungkin bisa menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan baik mengingat target tinggi yang ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil konsultasinya dengan tiga pimpinan lembaga tinggi negara, maka perpu disepakati sebagai solusi administrasi dan hukum yang tepat. Sebab di dalam UU Tipikor tidak diatur mengenai pejabat pelaksana tugas sementara pimpinan KPK, dan DPR yang berwenang melakukan pemilihan pimpinan KPK juga sedang dalam masa transisi. (lh/irw)











































