"Analisis hukum Panja dangkal, terutama soal dasar hukum untuk mengalihkan kewenangan penuntutan dari KPK ke Kejagung," kata peneliti Hukum ICW Febri Diansyah di kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2009).
Alasan pertama, kata Febri, Panja menggunakan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagai dasar hukum, yaitu pasal 1 butir 2 yang berbunyi: penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim.
"Tentu saja analisis itu dangkal dan mengada-ngada karena ada UU lain juga yang memberikan kewenangan penuntutan pada lembaga lain. Dalam hal ini KPK," jelasnya.
Kedua, Panja menggunakan argumentasi bahwa UU kejaksaan RI disahkan tahun 2004, maka UU KPK yang disahkan pada tahun 2002 harus dikesampingkan. Padahal aturan tersebut baru bisa dikesampingkan jika dua undang-undang mengatur materi yang sama.
"Misalnya di tahun 1999, telah disahkan UU Tipikor, kemudian pada tahun 2001 dilakukan revisi. Maka yang berlaku materi perbaikan," tegasnya.
Selain itu, ada kemungkinan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Panja. Sebab kewenangan penuntutan hingga penyadapan di KPK sudah diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Artinya upaya Panja tersebut sesungguhnya bertentangan dengan sejumlah putusan MK," tutupnya.
(mad/iy)











































