"Pernyataan SBY kemarin jangan sekadar pernyataan lisan untuk menenangkan publik. Kalau berani, Presiden harus keluarkan 'veto' terhadap RUU Pengadilan Tipikor kalau DPR bersikeras mengesahkan," kata peniliti hukum ICW Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantor ICW, Kalibata, Jaksel, Kamis (17/9/2009).
Febri menegaskan, kewenangan penuntutan harus tetap berada di KPK. "Kalau nanti (penuntutan) di Kejaksaan, intervensi politik dalam pemberantasan korupsi tetap terjadi," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya Gubernur Bengkulu dan Ketua DPW Partai Demokrat Sumatera Barat yang saat ini menjadi anggota DPR terpilih, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi," bebernya.
Alasan lain, katanya, Kejaksaan masih bermasalah dalam mengeksekusi uang pegganti yang diputuskan pengadilan.
"Jumlah uang yang selama ini diklaim telah dikembalikan ke negara masih banyak yang belum diterima oleh negara. Berdasarkan audit BPK tahun 2009, masih ada sekitar Rp 8,15 triliun uang pengganti yang belum disetorkan. Ada Rp 30,19 miliar uang denda yang belum ditagih di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ungkapnya.
(lrn/iy)










































