Presiden Didesak Hentikan Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor

Presiden Didesak Hentikan Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor

- detikNews
Kamis, 17 Sep 2009 15:18 WIB
 Presiden Didesak Hentikan Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor
Jakarta - Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menginginkan kewenangan penuntutan KPK tetap termuat dalam RUU Pengadilan Tipikor ditagih. Presiden, lewat perwakilannya dalam rapat pembahasan di DPR, didesak menghentikan pembahasan RUU yang sudah dianggap melenceng dari amanat putusan MK itu.

"Pernyataan SBY kemarin jangan sekadar pernyataan lisan untuk menenangkan publik. Kalau berani, Presiden harus keluarkan 'veto' terhadap RUU Pengadilan Tipikor kalau DPR bersikeras mengesahkan," kata peniliti hukum ICW Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantor ICW, Kalibata, Jaksel, Kamis (17/9/2009).

Febri menegaskan, kewenangan penuntutan harus tetap berada di KPK. "Kalau nanti (penuntutan) di Kejaksaan, intervensi politik dalam pemberantasan korupsi tetap terjadi," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mencontohkan intervensi nampak dari sejumlah tersangka kasus korupsi dari Partai Demokrat dan partai penguasa lain yang sulit diproses, bahkan seringkali terancam dihentikan.

"Misalnya Gubernur Bengkulu dan Ketua DPW Partai Demokrat Sumatera Barat yang saat ini menjadi anggota DPR terpilih, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi," bebernya.

Alasan lain, katanya, Kejaksaan masih bermasalah dalam mengeksekusi uang pegganti yang diputuskan pengadilan.

"Jumlah uang yang selama ini diklaim telah dikembalikan ke negara masih banyak yang belum diterima oleh negara. Berdasarkan audit BPK tahun 2009, masih ada sekitar Rp 8,15 triliun uang pengganti yang belum disetorkan. Ada Rp 30,19 miliar uang denda yang belum ditagih di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ungkapnya.

(lrn/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini