"Yang terbaca oleh publik seperti polisi membela Anggoro dan Joko Tjandra," kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Muchtar saat dihubungi lewat telepon, Kamis (17/9/2009).
Menurut Zainal, seharusnya polisi memburu kedua buronan itu. Sebab, jika memang Anggoro dan Joko Tjandra memang tidak bersalah, seharusnya keduanya melakukan klarifikasi langsung.
"Ini malah mempermasalahkan proses cekal, bukannya dikejar saja ke luar negeri," tegasnya.
Zainal juga menegaskan, bukti kepolisian terkait penetapan tersangka tersebut juga belum kuat. Logika hukum dalam tuduhan penyalahgunaan wewenang masih lemah.
"Logikanya masih ribet, buktinya masih lemah. Kesalahan pencekalannya di mana juga belum jelas," tegasnya.
(mad/nrl)











































