"Presiden harusnya mengambil sikap konkret, meminta penjelasan Kapolri," ujar Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho kepada detikcom, Kamis (17/9/2009).
Yang dijelaskan oleh SBY, imbuh Emerson, hanya terkait dengan masalah-masalah umum yang belum menyentuh permasalahan utama.
"Kemarin perdebatannya soal kewenangan (yang dibahas SBY). Makanya kalau modelnya adalah penyalahgunaan wewenang, sesuai dengan UU KPK, pihak-pihak yang dirugikan bisa saja melakukan upaya hukum," ujar sarjana hukum UGM ini.
Dalam pasal 63 UU KPK, menurut Emerson, disebutkan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK dapat melakukan upaya hukum. Seperti mengajukan praperadilan jika menyangkut masalah pidana, serta gugatan perdata jika tak terkait masalah pidana.
"Jadi mekanismenya bukan melakukan kriminalisasi seperti sekarang ini," imbuh Emerson.
Pria yang akrab disama Eson ini mengimbau agar pemerintah mendukung KPK jika benar-benar komitmen terhadap pemberantasan korupsi. "Makanya kita heran jika pemerintah tak mendukung," pungkas pria berkacamata ini.
(anw/nrl)











































