Demikian disampaikan oleh Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah saat dihubungi detikcom, Rabu (16/9/2009).
"Bayangkan kalau penuntutan di Kejaksaan maka akan ada bolak balik perkara dan akan banyak mafia peradilan dan terlebih tidak akan mungkin ada jaksa yang ditangkap. Jadi itu pilihan yang menyesatkan," ungkap Febri.
Lebih lanjut, dikatakan dia, pencabutan penuntutan dari KPK merupakan upaya penggembosan KPK.
"Akan sangat mungkin kasus bolak balik perkara akan menghambat pemberantasn korupsi," pungkasnya.
Pada Rabu (15/9) malam rapat Panja RUU Pengadilan Tipikor sepakat wewenang penuntutan pada KPK dicabut, dikembalikan ke Kejaksaan. Sementara Presiden SBY menginginkan kewenangan penuntutan dan penyadapan tetap dimiliki KPK.
(nov/nrl)











































