SBY Segera Konsultasi ke Ketua MK

RUU Pengadilan Tipikor Molor

SBY Segera Konsultasi ke Ketua MK

- detikNews
Kamis, 17 Sep 2009 01:46 WIB
SBY Segera Konsultasi ke Ketua MK
Jakarta - Ada masalah penting konsekuensi dari terus molornya DPR mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor. Yakni persiapan perangkat pengadilan negeri menangani kasus tindak pidana korupsi sebelum berakhirnya tenggat waktu yang MK berikan.

Demikian komentar Presiden SBY soal RUU Pengadilan Tipikor yang tidak
juga DPR sahkan. Ini disampaikan di Kantor Presiden, Rabu (16/9/2009).

"Persoalannya kalau pengadilan tipikor belum siap tanggal 19 Desember tetapi harus masuk pengadilan negeri. Ini juga sesuatu yang perlu dicari solusinya. Saya akan berkonsultasi dengan Ketua MK soal itu," kata SBY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam amar putusannya untuk judicial review UU Tipikor, MK menetapkan 19 Desember 2009 sebagai batas akhir bagi pengesahan UU Pengadilan Tipikor. Bila terlewati maka pengadilan tipikor tidak bisa beraktifitas dan pengadilan kasus tipikor akan berproses di pengadilan umum.

Di sisi lain Presiden SBY berpendapat penerbitan perppu merupakan langkah akhir dan karenanya tenggat waktu yang tersisa hendaknya DPR optimalkan untuk menyelesaikan pembahasan RUU Tipikor. Bila memang tidak bisa selesai pada masa jabatan DPR 2004-2009 yang berakhir 1 Oktober esok, maka menjadi tugas dari DPR 2009-2014.

"Saya sendiri ingin sebenarnya selesai pada masa bakti pemerintah dan DPR RI sekarang ini. Tetapi kalau masih ada masalah fundamental yang belum tepat dirumuskan di situ, lebih baik ktia gunakan ruang waktu sekarang sampai 19 Desember. Karena yang saya utamakan benar kandungannya sesuai dengan semangat kita untuk lebih efektif lagi berantas korupsi," sambung SBY.

(lh/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads