Demikian komentar Presiden SBY soal RUU Pengadilan Tipikor yang tidak
juga DPR sahkan. Ini disampaikan di Kantor Presiden, Rabu (16/9/2009).
"Persoalannya kalau pengadilan tipikor belum siap tanggal 19 Desember tetapi harus masuk pengadilan negeri. Ini juga sesuatu yang perlu dicari solusinya. Saya akan berkonsultasi dengan Ketua MK soal itu," kata SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain Presiden SBY berpendapat penerbitan perppu merupakan langkah akhir dan karenanya tenggat waktu yang tersisa hendaknya DPR optimalkan untuk menyelesaikan pembahasan RUU Tipikor. Bila memang tidak bisa selesai pada masa jabatan DPR 2004-2009 yang berakhir 1 Oktober esok, maka menjadi tugas dari DPR 2009-2014.
"Saya sendiri ingin sebenarnya selesai pada masa bakti pemerintah dan DPR RI sekarang ini. Tetapi kalau masih ada masalah fundamental yang belum tepat dirumuskan di situ, lebih baik ktia gunakan ruang waktu sekarang sampai 19 Desember. Karena yang saya utamakan benar kandungannya sesuai dengan semangat kita untuk lebih efektif lagi berantas korupsi," sambung SBY.
(lh/mok)











































