"Sebaiknya Polri membuka penyalahgunaan wewenang seperti apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK," ujar Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas seusai acara buka puasa bersama di Kantor KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2009).
Hal ini sangat penting dilakukan Polri agar masyarakat dapat mengerti secara utuh permasalahan yang terjadi. Busyro berharap jangan sampai masalah ini dapat merusak citra KPK yang sudah terlanjur baik di mata masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
15 September kemarin, secara resmi Mabes Polri telah menetapkan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto sebagai tersangka. Mereka berdua disangka telah melanggar pasal 23 UU Nomor 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 421 KUHP, dan atau pasal 12 huruf e jo pasal 15 UU 31/1999, jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(mok/nov)











































