Pemerintah: Tanpa UU, Pemberantasan Korupsi Tetap Berjalan

RUU Pengadilan Tipikor

Pemerintah: Tanpa UU, Pemberantasan Korupsi Tetap Berjalan

- detikNews
Rabu, 16 Sep 2009 22:19 WIB
Pemerintah: Tanpa UU, Pemberantasan Korupsi Tetap Berjalan
Jakarta - Pemerintah mulai berbalik haluan terhadap semangat penuntasan RUU Pengadilan
Tipikor. Merasa begitu banyak perbedaan, pemerintah tidak lagi menargetkan RUU Pengadilan Tipikor segera disahkan.

"Walaupun sedikit, kami melihat adanya perbedaan. Karena itu kami sepakat kalau hal-hal yang berbeda jalan, bisa kita konsultasikan terlebih, toh masih ada waktu. Hukum tidak kosong, kalau Undang-undang ini tidak jadi, pemberantasan korupsi masih jalan terus berjalan," ujar Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata dalam rapat Pansus RUU Pengadilan Tipikor di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2009).

Menurut Andi, RUU Pengadilan Tipikor bukanlah RUU biasa yang bisa disahkan
meski ada perdebatan. Andi berharap, semua fraksi menyetujui jika memang
menghendaki RUU ini disahkan.

"Seandainya Undang-undang ini biasa, mungkin tidak apa-apa ada perbedaan, namun Undang-undang ini penting bagi pemberantasan korupsi," ungkap Andi.

Andi mengakui sikap pemerintah dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor memang dinamis. Menurut Andi, hal ini disebabkan pembahasan RUU pengadilan
Tipikor mulai melenceng dari landasan filosofis, soiologis, dan Yuridis.

"Sikap Pemerintah ya ada dalam RUU itu, tapi kan sikap itu tidak statis, dinamis. Yang namanya dinamis bisa berubah-ubah. Kemarin A bisa B ada berubah jadi C karena kita tidak berdiri di ruang yang kosong. Kita hidup di ruang yang penuh hiruk pikuk, tanpa landasan hokum akan pincang," kata Andi.

Rapat Pansus RUU Pengadilan Tipikor malam ini membahas penyampaian laporan Ketua Panja. Rencananya akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tingkat I bersama Pemerintah. Namun karena belum ada kejelasan, Pansus menunda rapat untuk dilakukan lobi.

"Pansus akan melakukan lobi tertutup bersama Pemerintah selama 15 menit," tegas Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor, Dewi Asmara.

(van/mok)


Berita Terkait