"Judul RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Panja menyepakati bahwa definisi penuntut umum dikembalikan kepada UU 16/2004 kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung," ujar Ketua Panja RUU Pengadilan Tipikor Arbab Paproeka.
Hal ini disampaikan Arbab saat menyampaikan laporan Panja dalam rapat Pansus RUU Pengadilan Tipikor di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2009) malam.
Mengenai komposisi hakim Pengadilan Tipikor, Panja menyepakati diserahkan kepada Kepala Pengadilan Negeri setempat. Hal ini diukur berdasarkan tingkat kerumitan perkara.
"Komposisi hakim ad hoc dan hakim karir sesuai draft Pemerintah ditetapkan oleh ketua PN disesuaikan dengan kasus," ungkap Arbab.
Selain itu, Panja juga menyepakati pengadilan Tipikor diadakan di seluruh Kabupaten Kota di seluruh Indonesia. "Kedudukan pengadilan di setiap Kabupaten Kota di lingkungan peradilan umum," beber Arbab.
Arbab juga menuturkan terjadinya perdebatan yang alot dalam forum lobi minggu terakhir. Dua fraksi tercatat masih berat hati.
"Substansi yang dibahas dalam forum lobi antara lain adalah pengucapan sumpah, penentuan komposisi apakah hakim karir lebih banyak dari hakim ad hoc atau sebaliknya, definisi penuntut umum, dan mengenai penyadapan yang disepakati harus sesuai perundangan," papar Arbab.
"Namun FPKS, FPKB dan FPBR menolak," imbuh Arbab.
Saat ini Panja RUU Pengadilan Tipikor menunggu persetujuan Pansus untuk kemudian disepakati bersama Pemerintah menjadi Keputusan Tingkat I untuk disahkan dalam Paripurna DPR.
(van/mok)











































