"Alangkah bagusnya komite etik dibentuk untuk menilai apa yang dilakukan kedua pimpinan KPK itu melawan kode etik atau melanggar UU," kata mantan Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki.
Hal itu ia sampaikan usai mengikuti acara diskusi Tokoh Nasional Membahas Upaya Pemberantasan Korupsi ke Depan di Gedung KPK, Jl HR Rasun Said, Kuningan, Jaksel, Rabu 916/9/2009).
Menurut Ruki, hasil investigasi tim komite etik akan menggeser menjadi bukti perlawanan hukum. Jika dilakukan, maka persoalan ini akan mampu dilawan dengan cara hukum juga.
"Mereka geser masalah ini ke persoalan hukum maka kita hadapi dengan cara hukum," tegasnya.
Selain itu, Ruki juga mengusulkan agar Presiden mengeluarkan perpu terkait UU Pengadilan Tipikor. Sebab, berkas perkara dan upaya penuntutan tidak akan jelas lagi jika hal tersebut tidak dilakukan.
"Berkas perkara mau dikirim ke mana lagi? tidak jelas," tutupnya.
(mad/mok)











































