"Terkait dengan penetapan 2 pimpinan KPK sebagai tersangka, presiden harus menegur Kapolri dan memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang Polri untuk mendegradasi KPK," Direktur Eksekutif SETARA Institute, Hendardi dalam siaran pers, Rabu (16/9/2009).
Hendardi melihat justru dalam kasus ini sarat dengan kepentingan politik, bukan sepenuhnya kepentingan hukum seperti yang disebutkan petinggi kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendardi menengarai, penetapan tersangka ini merupakan babak menjelang akhir pelemahan sistematis KPK yang dilakukan oleh Kejaksaan, Polri, dan parlemen. Klimaksnya adalah saat pembahasan RUU Tipikor, di mana seluruh kerwenangan KPK dikikis.
"Polri telah menciptakan langkah keliru yang akan menimpa balik institusi ini, jika tidak mampu mempertanggungjawabkan langkah hukum menetapkan 2 pimpinan KPK. Sementara institusi KPK, meskipun baru menjadi tersangka, bagaimanapun telah mecoreng citra KPK dan mengikis kepercayaan publik pada institusi pemberantas korupsi ini," terangnya.
Hendardi lalu menyebut sejumlah langkah-langkah Polri yang tidak rasional Polri, hal ini terlihat saat KPK berencana akan mengusut keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duaji dalam kasus Bank Century, dan meluasnya kontroversi langkah LPS dalam menyelamatkan Century.
"Ini menunjukkan semakin jelas bukan soal hukum tapi soal politik. Presiden SBY harus mengambil langkah-langkah penyelematan KPK dan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak cukup hanya dengan pasif menunggu sikap akhir DPR dalam pembahasan RUU Tipikor atau menunggu langkah-langkah liar Polri dan menonton pertarungan Polri-KPK," tutupnya.
(ndr/sho)










































